”Mantan Kepala Pelaksana BPBD sudah kita periksa. Kalau bahasa mereka, bukan fiktif proyek itu, cuma kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi yang diakui EP, yaitu kontrak pekerjaan dengan PT Aditya Mulia Sejajar yang difiktifkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Tny Indra SH.
Dijelaskan Toni, berdasar hasil pemeriksaan, Erwin mengakui telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari mantan Bendahara BPBD Dewi Wahyuni sebesar Rp 200 juta. Sebanyak Rp 100 juta disetor ke rekening pribadi Erwin, dan Rp 100 juta diberikan secara chas. Dana chas yang diterima Erwin itu digunakan untuk biaya rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana itu. ”Jadi ada Rp 100 juta dana yang memang diterapkan, menurut pengakuat saksi EP,” tambah Tony.
Terkait perihal tersebut, penyidik Kejari, kata Tony tetap melanjutkan kasus tersebut, dan tak mengubah simpulan modus kasus tersebut adalah proyek fiktif. Karean sudah didapat bukti kuat kronologis proyek tersebut memang fiktif. Dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan menambah tersangka baru setelah Sekkab Seluma Drs Mulkan Tajudin MM, mantan bendahara BPBD Dewi Wahyunu dan PPTK Sudayat ST. ”Kita bisa memastikan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tegasnya. (444)