Terjerat Kasus Korupsi Pasar Panorama, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Resmi Jadi Tersangka

Rabu 22-10-2025,19:43 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

‎KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR (BH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah dan pemerasan dalam jabatan terkait pengelolaan kios-kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu.‎

‎Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Bujang HR bersama tersangka lain berinisial PH, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan.

‎Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama.

‎“Penetapan tersangka ‘BH’ dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta adanya keterlibatan dan peran serta tersangka bersama-sama dengan tersangka ‘PH’ dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu serta jual beli kios di kawasan Pasar Panorama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fri Wisdom Sumbayak, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA:Prabowo Geser Posisi Luhut, Zulkifli Hasan Pimpin Komite Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca

BACA JUGA:Dukung Nelayan dan Petani, Kades Wayhawang Salurkan BLT Rp1,8 Juta per KPM Sebagai Stimulus Perekonomian Warga

‎Menurutnya, sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti lain yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi.‎

‎“Dari hasil penyidikan, tim telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BH sebagai tersangka. Selain itu, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” jelas Fri Wisdom. 

‎Tersangka Bujang HR akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

‎Kejari Bengkulu menyatakan, langkah penahanan tersebut diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

‎“Tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan. Tidak menutup kemungkinan, dari hasil penyidikan nantinya akan muncul tersangka lain sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” ungkap Fri Wisdom.

‎‎Dalam perkara ini, tersangka BH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Secara subsidair, BH juga disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Tipikor. ‎Selain itu, penyidik juga menjerat BH dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan(**)

Kategori :