ARGA MAKMUR, BE - Bupati Bengkulu Utara Dr Ir HM Imron Rosyadi mengatakan untuk perehaban pasar purwodadi pasca kebakaran beberapa waktu lalu sudah dianggarkan melalui anggaran dana tak terduga senilai Rp 300 juta. Perehaban yang dilakukan tidak melakukan pembangunan dari awal. Kondisi bangunan kios yang terbakar masih bagus dan kokoh.\"Jika dibangun dari awal sangat tidak mungkin karena biayanya sangat besar,\" kata Imron. Perehaban dilakukan untuk bagian dalam dan atap kios yang ludes terbakar api. Seluruh atap di kios itu akan diganti keseluruhan dengan yang baru. Penggunaan triplek untuk plafon akan ditinggalkan karena mudah terbakar.\"Plafonnya kita ganti dengan bahan yang tidak mudah terbakar,\" jelasnya. Sementara perehaban berlangsung, para pedagang korban kebakaran akan direlokasi di lapangan terminal Purwodadi. Lokasi yang disiapkan pemerintah daerah cukup luas dan strategis karena berada di depan komplek los kios yang terbakar.\"Secepatnya lokasi baru akan kita buatkan agar pedagang bisa beraktifitas normal kembali,\" demikian Imron. (117)
Rehab Pasar Diploting Rp 300 Juta
Sabtu 27-04-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,13:17 WIB
DLHK Bengkulu Selatan Ambil Sampel Limbah PT SBS, Hasil Uji Laboratorium Dibuka ke Publik
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Terkini
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB