KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Belasan perwakilan pengurus rumah ibadah di Kabupaten Bengkulu Selatan mendatangi gedung DPRD Bengkulu Selatan pada Selasa (7/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran insentif pengurus masjid dan gereja yang belum dicairkan sejak awal tahun 2025, padahal program ini telah berjalan rutin sejak 2016.
Koordinator rombongan, Renton Mebori, mengungkapkan kebingungannya, mengingat insentif yang diterima pengurus, seperti gharim, hanya Rp300 ribu per bulan.
"Karena tidak ada kejelasan, kami jadi bingung dan bertanya-tanya. Makanya kami datang ke DPRD, ingin mencari solusi, bukan untuk saling menyalahkan," ujar Renton.
Ustad Amaluddin, salah satu pengurus masjid, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tetap memperhatikan hak para pengurus rumah ibadah yang sudah lama membantu menjaga kegiatan keagamaan.
BACA JUGA:Cegah Prostitusi dan Pelanggaran Norma, Satpol PP Bengkulu Selatan Perketat Razia Hotel
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, menjelaskan duduk perkara pembatalan insentif tersebut. Ia membenarkan bahwa anggaran untuk insentif rumah ibadah telah dialokasikan melalui hibah sebesar Rp3,6 miliar kepada Baznas Bengkulu Selatan dalam APBD 2024.
Namun, pada Maret 2025, muncul Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Hal ini menyebabkan dana transfer dari pusat ke daerah mengalami pengurangan signifikan, memaksa Baznas mengeluarkan surat edaran pada Agustus 2025 untuk membatalkan pelaksanaan hibah tersebut.
Dodi Martian memastikan bahwa DPRD tidak tinggal diam. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda agar insentif ini kembali dianggarkan pada tahun 2026 dan dapat disalurkan melalui dana desa serta Kemenag.
Senada dengan Dodi, Kabid Anggaran BKD Bengkulu Selatan, Arif Budiman, menegaskan bahwa pembahasan insentif ini akan dimasukkan kembali dalam Rencana Kerja APBD Perubahan tahun 2026.(**)