Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Lakukan Pendataan

Senin 29-09-2025,16:00 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah menegaskan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan dan mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli produk tersebut. 

Kebijakan pemerintah pusat ini juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR, menegaskan pihaknya akan mengikuti sepenuhnya arahan Kementerian Perdagangan.

“Kita kan garis lurus dengan Kementerian Perdagangan. Kalau memang sudah ada edaran atau himbauan, tentu kami juga akan melakukan pengecekan, terutama di pasar-pasar, agar masalah pakaian bekas ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, Senin (29/9).

BACA JUGA:5 Ruas Jalan di Wilayah Lembak Mulai Dibangun, Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Lakukan Titik Nol

BACA JUGA:Festival Olahraga Tradisional Resmi Dibuka, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

Bujang menjelaskan, meski saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan, pihaknya telah mulai melakukan langkah awal dengan mendata lokasi penjualan pakaian bekas serta menghimbau pedagang agar mengurangi aktivitas penjualan.

“Jelas, saat ini kami sudah mulai menghimbau para pedagang untuk sedikit mengurangi produksinya. Jadi, apabila keputusan dari pusat sudah bulat dan ada edaran tertulis, Pemkot Bengkulu akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Menurutnya, sejumlah titik penjualan pakaian bekas di Kota Bengkulu cukup banyak, seperti di kawasan Panorama dan pasar tradisional lainnya. Karena itu, pihaknya bersama tim Pemkot akan turun langsung melakukan pendataan ulang.

Sementara itu, salah seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Panorama, Khairil Anwar, mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah meski telah lebih dari 10 tahun menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

“Kalau kami sih ikut saja aturan pemerintah, kalau dilarang ya kita tutup. Bagaimana kebijakan pemerintah itu dilawan, kan nggak mungkinlah dilawan. Selama masih ada kita jalankan, kalau tidak ada ya mungkin alih jualan lain,” kata Khairil.

Dasar Hukum Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor Larangan thrifting bukan tanpa alasan. Pemerintah telah mengatur dasar hukum yang jelas, di antaranya:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 47 ayat (1): Barang tertentu dapat diatur larangan atau pembatasan impornya.

Pasal 112: Setiap orang yang memperdagangkan barang yang dilarang impornya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :