KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial CD (39), warga Kabupaten Kepahiang, akhirnya diringkus tim gabungan Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu bersama Tim Bantek Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Opsnal Polsek Gading Cempaka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/09/2025) setelah CD terbukti membobol rumah warga dan membawa kabur dua unit sepeda motor di Kota Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah Ari Wibowo (39), warga Kecamatan Selebar, melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor miliknya. Saat kejadian, Ari dan keluarganya sedang mudik ke Jawa Timur.
Sekembalinya ke Bengkulu, ia mendapati kunci rumah dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban kaget karena dua sepeda motor serta beberapa barang berharga telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Selebar segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.
BACA JUGA:Residivis Penimbun Solar di Seluma Dibekuk, Polda Bengkulu Sita 640 Liter BBM Subsidi
BACA JUGA:Penyidikan Suap PDAM Tirta Hidayah Tetap Jalan, Polda Bengkulu Sudah Periksa 180 Saksi
Tidak lama berselang, petugas gabungan berhasil membekuk CD di wilayah Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, turut diamankan dua unit sepeda motor curian serta empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang juga digasak dari rumah korban.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu, menyatakan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan dalam membongkar kasus ini.
“Kasus pencurian di rumah warga merupakan perhatian serius kami karena menyangkut rasa aman masyarakat. Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” ungkap Kapolsek.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Pastikan pintu rumah terkunci rapat, gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Antisipasi bersama akan membantu mencegah tindak kriminal serupa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)