Dewan Pembina Kembalikan Kerugian RSMY

Sabtu 27-04-2013,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Polda Bengkulu kembali memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus dugaan penyelewengan keuangan dilingkungan RSUD M Yunus (RSMY). Kali ini Polda memangil Drs Septimilian, Mantan Kabag Bendaharawan Biro Keuangan Provinsi

Bengkulu,Septimelian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu. Septimelian yang sempat menjadi salah seorang dewan pembina RSMY ditahun 2011 lalu. Ia mengakui telah menerima dana insentif dari rumah sakit milik Pemda Provinsi Bengkulu itu. Namun menurutnya uang yang masuk dalam kerugian negara itu sudah ia kembalikan.

\"Ya dalam materi pemeriksaan tadi ada beberapa hal yang ditanyakan, koordinasi kembali tentang posisi saya sebagai anggota dewan pembina. Ditahun 2010-2012 dewan pembina ini tidak ada keterkaitan dengan ini. \'\'Ada satu ditahun 2011, sejumlah Rp 543 ribu insentif yang saya terima, tapi itu sudah saya kembalikan,\"ungkap Septimelian pada BE kemarin.

Kadispora ini menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam lamanya, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Septimilian mengatakan, ia datang ke Polda Bengkulu sebagai saksi.

Untuk diketahui jumlah Dewan Pembina RSMY mencapai 20 orang. Setiap bulannya mereka mendapatkan dana insentif dari Managemen Rumah sakit terbesar di Bengkulu ini. Setiap Anggota Dewan Pembina mendapatkan insentif yang berbeda. Besar kecilnya insentif ini disesuaikan dengan jabatan dan andilnya pada RSMY.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya mengatakan, pemanggilan Kadispora ini masih dalam saksi untuk melengkapi berkas kasus penyelewenagan keuangan RSMY tersebut. \'\'Untuk kerugian negara sudah ada uang mengembalikan, namun nilai pengembaliannya belum tahu berapa,\"ungkapnya.(Cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait