BENGKULUEKSPRESS.COM – Personel Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak 3,5 ton bio solar berhasil diamankan dari lokasi penimbunan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama setahun. Pelaku menampung bio solar dari para pengangkut dengan menggunakan kendaraan bermotor.
"Seorang pelaku berinisial IE, wiraswasta, berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti 3,5 ton bio solar," ujar Kombespol Andy, Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA:Berkas P21, Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka Korupsi Mega Mall ke JPU
BACA JUGA:Oknum Satresnarkoba Polres Kaur Perkosa Tahanan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
Menurut Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena saat ditemukan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan ribuan liter BBM tersebut. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan IE sebagai tersangka.
IE mengaku menjual BBM hasil penimbunan tersebut ke luar provinsi, yakni ke wilayah Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(**)