- Rumah Akmad Basir di Sukarami: 3 handphone dan 1 box berkas.
- Rumah Akmad Basir di Pagar Dewa: 1 handphone dan 1 unit mobil Mazda.
- Rumah Kadinkes: 32 dokumen penting dan 2 ponsel pribadi.
Selama proses penyidikan sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Setidaknya 20 orang telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bengkulu Nomor 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tertanggal 9 September 2025.(**)