Kredit Macet Hingga Rp119 Miliar, Direksi dan Kadiv Bank Raya Indonesia Resmi Jadi Tersangka

Selasa 09-09-2025,15:00 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

‎Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU yang sama.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan Bank Raya Indonesia (eks BRI Agro Niaga), anak perusahaan BRI Group, yang seharusnya menjadi motor pembiayaan sektor agro namun justru tersandung kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Kategori :