Bank Bengkulu Pecat Tiga Pegawai Tersangka Kredit Fiktif, Tegaskan Komitmen Anti-Fraud

Kamis 04-09-2025,17:11 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Manajemen Bank Bengkulu memastikan bersikap tegas terhadap tiga orang pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Unit Topos, Kabupaten Lebong.

‎Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi melalui Pindiv Corses Ade Mahfud menegaskan bahwa seluruh pegawai yang terbukti melakukan tindak fraud langsung diberhentikan.

‎“Sudah di-PHK semua. Bank Bengkulu sangat tidak mentolerir semua bentuk tindakan fraud yang dilakukan pegawai. Kami juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Ade Mahfud, Kamis (4/9/2025).

‎Ade menjelaskan, ada tiga langkah yang ditempuh pihaknya dalam menyikapi kasus ini. Pertama, menindak tegas seluruh tindakan fraud dengan sanksi keras berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melaporkan pegawai terkait kepada aparat penegak hukum jika menimbulkan kerugian. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 5 M, Kepala Bank Bengkulu dan 2 Staf Jadi Tersangka

BACA JUGA:Korupsi Dana Bumdes, Dua Perangkat Desa Disidang

‎Kedua, memperkuat tata kelola dan sistem pengendalian risiko internal. Ketiga, meningkatkan edukasi serta sosialisasi gerakan anti-fraud kepada seluruh jajaran Bank Bengkulu beserta keluarga.

‎“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga pembenahan dari dalam. Kami ingin memastikan sistem pengendalian risiko benar-benar berjalan sehingga tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan curang,” tegas Ade.

‎Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam SPDP tersebut, tiga pegawai Bank Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka berinisial FP (Kepala Unit), CW, dan DS (staf).

‎Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi top up kredit dengan memanfaatkan data nasabah, praktik kredit “bagi dua”, hingga kredit fiktif menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka. 

‎Akibat perbuatan itu, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, dan masih berpotensi bertambah menunggu hasil perhitungan BPKP.

‎“Bank Bengkulu berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami,” tutup Ade

Kategori :