Terlibat Pencurian Motor, Kakak- Adik di Bengkulu Diringkus Polisi

Rabu 03-09-2025,15:57 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua bersaudara asal Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial EH dan PS, berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah beraksi mencuri sepeda motor di Kota Bengkulu.

‎Keduanya ditangkap di Kabupaten Kepahiang pada awal September 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian pada 31 Agustus dan 1 September 2025 di Jalan Telaga Dewa, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

‎Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purnomo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang serta didukung Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

‎“Pelaku kita amankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor. Saat ditangkap, motor sudah diganti plat dan siap dijual,” ungkap Bayu.

BACA JUGA:Korupsi Tukin TNI Bengkulu, Eks Bendahara Dituntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

BACA JUGA:Penyeludupan Sabu Berhasil Digagalkan, Lapas Bengkulu Musnahkan Barang Bukti

‎Menurutnya, modus yang digunakan kedua pelaku adalah memakai kunci T, alat yang sering dipakai pelaku kejahatan untuk membobol kunci motor dalam hitungan detik.

‎“Keduanya mengaku belajar teknik tersebut di kampung halaman mereka. Meskipun bukan residivis, kemampuan mereka mencuri motor cukup cepat dan membahayakan masyarakat,” tambah Kapolsek.

‎Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Selebar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :