BENGKULUEKSPRESS.COM – Puluhan wali murid SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025).
Kedatangan mereka merupakan bentuk protes lantaran anak-anak mereka terpaksa pindah sekolah karena tidak tercatat dalam Daftar Pokok Pendidik (Dapodik).
Padahal, para siswa tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, melunasi seluruh administrasi, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga menjalani kegiatan belajar mengajar selama satu bulan.
Namun secara tiba-tiba, mereka dinyatakan tidak masuk dalam Dapodik dan pihak sekolah menyebut tidak dapat menambah rombongan belajar (rombel).
Menanggapi persoalan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menjamin agar para siswa tetap mendapatkan sekolah.
"Anak-anak ini harus dijamin tetap bersekolah, meski tidak di SMA Negeri 5, tetapi minimal di sekolah yang terjangkau dari domisili mereka," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Putra Sembiring.
BACA JUGA:Kasus Suap PHL PDAM Tirta Hidayah, Direksi dan Broker Dikonfrontir Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT Kejaksaan ke-80
Sementara itu, Mewakili Plt Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Salmi, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan solusi agar siswa yang terdampak bisa segera bersekolah kembali.
"Kami akan mencari sekolah dengan rombel yang masih memungkinkan untuk menampung siswa-siswa ini," jelasnya.
Selain itu, Dinas Dikbud bersama DPRD akan mendirikan posko percepatan penyaluran siswa hingga 31 Agustus mendatang. Posko ini diharapkan dapat membantu para siswa yang dikeluarkan dari SMA Negeri 5 untuk segera mendapatkan sekolah baru.