BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk berkolaborasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Kerjasama ini mencakup berbagai fungsi seperti rehabilitasi, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, dan Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Menurut Sahat, kerjasama ini awalnya difokuskan pada perwalian anak, terutama yang berada di panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS), untuk memastikan perlindungan hukum mereka.
Namun, ruang lingkup kerjasama berkembang, mencakup juga penanganan fakir miskin. "Ada yang sudah mampu namun masih menerima bantuan sosial (bansos). Ini juga ikut menjadi bagian kerjasama agar orang yang sudah mampu tidak lagi menerima bansos," jelas Sahat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Apresiasi Tugas Paskibraka, Siap Berikan Reward
BACA JUGA:Momentum 80 Tahun Indonesia, Gubernur Helmi Ajak Masyarakat Semangat Gotong Royong
Selain itu, Kejari akan membantu dalam pengusulan perwalian anak-anak yatim piatu. Sahat menjelaskan, perwalian yang sah secara hukum akan mencegah anak-anak dibawa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan memastikan masa depan mereka terjamin hingga dewasa.
"Ini menghindari praktik-praktik yang terjadi selama ini... Dengan perwalian ini otomatis sampai dia usianya dewasa pasti akan diurus oleh orang tua yang jelas dengan perwalian yang jelas," pungkas Sahat.(**)