BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial BR (30) asal Kota Bengkulu kembali harus mendekam di penjara usai ditangkap Tim Opsnal Polsek Ratu Agung lantaran melakukan pencurian 3 unit Handphone.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku lewat di depan rumah korban yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Pada saat itu pelaku melihat jendela rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, memanfaatkan situasi tersebut pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sedang tertidur menggasak 3 unit HP.
"Kejadian pencurian ini kemaren sempat viral di media sosial, ketika kami mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak cepat menemui korban dan korban membuat laporan ke Polsek Ratu Agung," kata AKP Tomson, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Sinergi Jaga Lingkungan
Berdasarkan laporan dari korban, personel Polsek Ratu Agung di back up tim Resmob Macan Gading langsung bergerak menyelidiki kejadian ini.Tak butuh waktu lama, pelaku pelaku yang diketahui berinisial BR berhasil ditangkap.
"Dari laporan korban itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan dari pelaku," ujar Kapolsek Ratu Agung.
Kapolsek Ratu Agung juga mengungkapkan bahwa pelaku ini pernah dipenjara ataus seorang residivis dari kasus Curanmot.
"Hasil integrograsi yang bersangkutan itu pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ungkap AKP Tomson.
barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni 2 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Redmi 9, 1 lembar STNK dan 1 buah tas warna hitam.
Kebetulan barang hasil curian dari pelaku ini belum sempat dijual sehingga dia belum sempat menggunakan uangnya," pungkas AKP Tomson.
perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dipidana penjara paling lama 7 tahun.(**)