BENGKULUEKSPRESS.COM – Sejumlah warga Kabupaten Mukomuko melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan sawit, PT Daria Dharma Pratama (DDP), ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Gugatan ini didasari dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pabrik di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Salah satu penggugat, Rico Saputra, menjelaskan bahwa keluhan warga muncul karena sungai di sekitar pabrik menjadi keruh, menyebabkan ikan mati, dan warga mengalami gatal-gatal.
"Laporan ini kami buat karena ada pencemaran sungai yang disebabkan oleh pabrik sawit milik PT DDP. Kami juga menemukan ikan mati dan warga protes," kata Rico, Senin (11/8/2025).
Menurut Rico, pemerintah setempat pernah mengambil sampel air, tetapi hasilnya tidak pernah diumumkan kepada masyarakat. Karena itu, warga mengambil inisiatif untuk melakukan pengujian secara independen dan hasilnya menunjukkan bahwa air sungai positif tercemar limbah pabrik sawit.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Dua Kakak-Adik Perempuan di Bengkulu Keroyok Pacar Mantan di Pantai Panjang
BACA JUGA:PGRI Usulkan Khairunnisa Jadi Ibunda Guru Provinsi Bengkulu
Kuasa hukum penggugat, Dekki Suarno, S.H., menambahkan bahwa dampak limbah PT DDP dirasakan oleh sekitar enam desa. Warga tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) karena menyebabkan penyakit kulit.
Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi Rp7 miliar untuk kerugian material dan imaterial. Lalu, perusahaan bertanggung jawab memperbaiki ekosistem sungai hingga kembali pulih seperti sedia kala.
Menanggapi gugatan tersebut, Pejabat Humas PT DDP, Sapuan, mengatakan bahwa gugatan adalah hak masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa PT DDP selalu disiplin dalam memantau aktivitas pengelolaan limbah. "Kami mengelola limbah secara disiplin mempunyai perhitungan detail per hari dan selalu dipantau," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif jika Pengadilan Negeri Bengkulu meminta keterangan.(**)