BENGKULUEKSPRESS.COM – Skandal dugaan korupsi sektor pertambangan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu semakin meluas. Terkini, melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejati Bengkulu menetapkan tersangka ke-9 dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar ini.
Tersangka ke-9 tersebut adalah Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif pada 31 Juli 2025 di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, serta Kabid Hubungan Antar Lembaga, Syaiful.
“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan SSH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang batu bara,” ujar Anang Supriatna.
BACA JUGA:Datangi Kantor ESDM, Warga Pertanyakan Penyebab Kerusakan Elektronik Diduga Akibat SUTT PLTU
Menurut Anang, selama menjabat sebagai pejabat di Kementerian ESDM, Sunindyo memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan PT Ratu Samban Minning (RSM), sebagai bagian dari proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348. Dalam perannya tersebut, SSH diduga menjalin hubungan dan melakukan lobi dengan pihak perusahaan untuk meloloskan izin pertambangan.
"Jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi," ungkap Anang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa IUP PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak tahun 2011. Praktik penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan ditemukan terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
"Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Angka ini mencakup kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta kerugian dari proses penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sah," tegas Danang.
Dengan penetapan Sunindyo sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini kini mencapai sembilan orang. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.