Korupsi Tambang di Bengkulu, Data Kualitas Batubara Dimanipulasi, Negara Merugi Besar

Selasa 29-07-2025,16:14 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

‎6. Imam Sumantri – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu

‎7. Edi Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining, dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang terkemuka di Bengkulu

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tambahan sanksi hukum juga dikenakan melalui Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.(**)

Kategori :