6. Imam Sumantri – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
7. Edi Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining, dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang terkemuka di Bengkulu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tambahan sanksi hukum juga dikenakan melalui Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.(**)