Terganjal Aturan Pusat, 22 PTT RSTG Belum Digaji 4 Bulan, Wali Kota Bengkulu Ambil Langkah Hukum

Jumat 25-07-2025,15:44 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polemik mengenai gaji 22 mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) yang telah dirumahkan namun belum menerima gaji selama empat bulan, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan secara pribadi dirinya ingin ke-22 PTT tersebut tetap bekerja. Namun, niat baik itu terganjal aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan pempekerjakan PTT.

Terkait gaji PTT yang belum dibayarkan selama empat bulan (Maret hingga Juni), Walikota meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Hal ini dilakukan untuk mencari landasan aturan yang bijak dalam penyelesaian permasalahan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Nah, untuk yang telanjur kemarin perpanjang sekitar 4 bulan itu, tolong kasih waktu, saya sedang minta pendapat dengan BPK, Inspektorat, jangan sampai menyalahi. Nanti kalau pun kami bayarkan, mereka bisa juga kena kalau salah menyalahi, yang bayar dan menerima juga salah nanti," jelas Dedy, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA:Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Jalan Aru Jajar Hingga Desember 2025

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar, Polresta Bengkulu Amankan 10 Tersangka, Sita Sabu dan Ganja

Polemik belum dibayarkannya gaji mantan PTT ini bermula pada Maret lalu. Sesuai instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah diharuskan merumahkan pegawai tidak tetap yang tidak masuk dalam penerimaan PPPK gelombang kedua.

Namun, karena alasan RSTG Kota Bengkulu belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi dalam melayani kesehatan, 22 orang PTT ini tetap dipekerjakan dari Maret hingga Juni 2025. Baru pada Juli, ketika para PTT ini benar-benar dirumahkan, mereka menyadari bahwa gaji mereka selama empat bulan bekerja (Maret hingga Juni) sama sekali belum dibayarkan.(**)

Kategori :