Pada intinya, besaran biaya tes kesehatan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 04 tahun 2017. Jadi ditegaskan bahwasannya hal ini sesuai aturan dan tidak ada unsur pungutan liar (Pungli). (*)
Direktur RSHD Kota Bengkulu Tegaskan Tak Ada Pungli di Tes Kesehatan Calon PPPK
Minggu 13-07-2025,19:36 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :