Direktur RSHD Kota Bengkulu Tegaskan Tak Ada Pungli di Tes Kesehatan Calon PPPK

Minggu 13-07-2025,19:36 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Pada intinya, besaran biaya tes kesehatan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 04 tahun 2017. Jadi ditegaskan bahwasannya hal ini sesuai aturan dan tidak ada unsur pungutan liar (Pungli). (*)

Kategori :