Usai Periksa Dua Pengusaha Tambang, Kejati Bengkulu Ungkap Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Jumat 04-07-2025,13:53 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU EKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditengarai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksa dua pengusaha ternama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Mereka adalah Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara intensif selama belasan jam di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Mereka dimintai keterangan terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya, yang sejak awal disebut bermasalah secara hukum dan administratif.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Dugaan Suap di PDAM Tirta Hidayah, Direktur Aktif Jadi Terlapor, Kejati Bengkulu Bentuk Tim Jaksa Peneliti

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank Bengkulu, Aset Disita, Berkas Mantan Kepala Capem Mega Mall Segera Dilimpahkan

“Kemarin kami telah memeriksa dua saksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining. Pemeriksaan ini untuk menggali kebenaran terkait adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan,” ujar Danang.

Danang menambahkan, lokasi pertambangan yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut sejak awal telah dinilai bermasalah, baik secara hukum maupun administratif. Namun, pihaknya belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena penyidikan masih berlangsung.

“Saat ini kami belum bisa menjelaskan secara detail karena proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Terkait potensi kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menggandeng ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan tim scientific evidence untuk melakukan perhitungan awal. Dari hasil sementara, estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman,” jelas Danang.

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menggeledah kantor dua perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kejati menduga telah terjadi aktivitas pertambangan di luar izin yang dimiliki, bahkan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara tuntas praktik pertambangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.(**)

Kategori :