BENGKULUEKSPRESS.COM – Skandal 'titipan' pegawai di Bank Bengkulu kian terbuka lebar dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dana Pilkada 2024. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/7/2025), terungkap bahwa para kepala daerah di Provinsi Bengkulu juga mendapat jatah menitipkan nama calon pegawai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, mengungkap bahwa Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan, memberikan keterangan di persidangan mengenai praktik ini. “Direktur Operasional, Pak Mulkan, menjelaskan di persidangan bahwa ada titipan dari beberapa kepala daerah di Provinsi Bengkulu. Setiap kepala daerah diberikan jatah satu orang,” kata Jaksa Ade.
Lebih lanjut, Ade memaparkan bahwa sistem titipan tersebut diketahui dan disepakati oleh seluruh jajaran direksi Bank Bengkulu saat proses rekrutmen pegawai tahun 2024. “Seluruh direksi tahu bahwa ada nama-nama titipan yang harus diluluskan. Ini bukan hanya diketahui oleh satu orang, tapi semua mulai dari Direktur Utama, Direktur Bisnis, Direktur Operasional, hingga Direktur Kepatuhan,” tegas Ade.
Mulkan, dalam kesaksiannya, secara gamblang mengakui bahwa praktik ini sudah menjadi kebiasaan, bahkan melibatkan seluruh kepala daerah di Bengkulu, mulai dari bupati hingga walikota. “Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu juga punya jatah menitipkan satu orang,” ungkap Mulkan tanpa ragu.
BACA JUGA:Kasus Kredit Fiktif KYG, Dua Mantan Pejabat BTN Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
informasi, jajaran direksi Bank Bengkulu pada saat proses rekrutmen pegawai tahun 2024 terdiri dari:
Direktur Utama: Beni Harjono
Direktur Bisnis: Iswahyudi
Direktur Operasional: Mulkan
Direktur Kepatuhan: Jufrizal Eka Putra