Korupsi Dana CSR PLN, Mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa 01-07-2025,16:39 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agung Yudha dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (1/7/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agung Yudha, yang merupakan mantan Manager Yayasan Rumah BUMN tahun 2021, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meskipun demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor karena tidak cukup bukti.

“Dengan sah dan meyakinkan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 sesuai dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana penjara serta pidana tambahan,” ujar Hakim Agus Hamzah dalam sidang.

BACA JUGA:Orang Tua Bayar hingga Rp300 Juta Demi Anak Lolos Rekrutmen Bank Bengkulu, Total Uang 'Pelicin' Capai Rp2,35M

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Gubernur Bengkulu Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Atas perbuatannya, Agung Yudha divonis hukuman penjara selama 3 tahun, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp403 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Putusannya sudah dibacakan hari ini. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda dan uang pengganti. Selanjutnya, terdakwa dapat menempuh upaya hukum jika berkenan,” tutup Agus Hamzah.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan tersangka pada Senin, 9 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengelola dana CSR yang diterima melalui kegiatan fiktif.

Modus operandi yang digunakan mencakup pemotongan bantuan dan honorarium serta pelaksanaan kegiatan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, ditemukan pula indikasi bahwa salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN hanya terdaftar atas nama UMKM, tanpa adanya aktivitas usaha yang nyata.

Diketahui, UMKM penerima dana CSR PLN yang tengah diselidiki Kejari Kepahiang bergerak di sektor pengelolaan kopi. Dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kepahiang sempat menyegel Kantor Rumah BUMN Kepahiang, yang merupakan binaan PT PLN (Persero) Kepahiang. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Program Rumah BUMN sejatinya dirancang sebagai wadah kolaborasi BUMN dalam membina UMKM, guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha kecil. Melalui Rumah BUMN, diharapkan akses pemasaran UMKM, khususnya di Kabupaten Kepahiang, dapat meningkat. Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan kualitas UMKM sehingga berdampak pada kemajuan dan pertumbuhan usaha mereka.(**)

Kategori :