Bapenda Kota Bengkulu Ingatkan Pengunjung Festival Tabut: Tanpa Karcis, Parkir 'Gratis'

Jumat 27-06-2025,15:32 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Menjelang Festival Tabut 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir.

Bapenda mengingatkan seluruh pengunjung untuk tidak membayar parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi.

Informasi mengenai tarif parkir ini disampaikan oleh Bapenda Kota Bengkulu pada Jumat (27/6/2025) dengan memasang spanduk di sejumlah titik kawasan Festival Tabut di Sport Center Pantai Panjang.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Gunawan, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan di sepanjang kawasan Sport Center dan lokasi titik-titik kantong parkir. Ia juga menambahkan peringatan penting bagi para jukir.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Peringatkan Keras Kepala Sekolah, Tak Ada Istilah Uang Bangku dalam SPMB

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap Kedua, Data Final Masih Digodok BKN, Peserta Diminta Bersabar

“Kami juga meminta para jukir tidak memarkir di badan dan bahu jalan. Ini juga selain melanggar ketentuan Undang-Undang yang juga sudah diingatkan oleh Bapak Wali Kota,” tutup Gunawan.

Spanduk yang dipasang tersebut berisikan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang besaran retribusi parkir di Kota Bengkulu. Dalam spanduk juga tertulis pesan tegas agar pemilik kendaraan tidak usah membayar parkir jika juru parkir di lokasi tidak memberikan karcis parkir.

Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

  • Kendaraan Roda 2: Rp 2.000,-
  • Kendaraan Roda 3: Rp 3.000,-
  • Kendaraan Roda 4 (Minibus, Pick Up, Truk Engkel): Rp 3.000,-
  • Bus: Rp 10.000,-
  • Truk Tronton: Rp 20.000,-

Pemasangan papan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, yang sebelumnya sudah memperingatkan para jukir untuk tidak menarik parkir di luar ketentuan.

Wali Kota bahkan secara tegas akan memberikan sanksi hingga pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) jika ada jukir yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menarik retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung Festival Tabut, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir.(**)

Kategori :