BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan pendataan ulang dan pengecekan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik perusahaan swasta yang ada di Bengkulu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan negara untuk kepentingan pragmatis oleh perusahaan perkebunan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, saat memimpin Rapat Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (25/6/2025) di Kantor Gubernur Bengkulu dan dihadiri pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin.
Dalam rapat tersebut dibahas upaya peningkatan PAD, khususnya dari sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Salah satu fokus utama adalah pendataan ulang perpanjangan HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan, termasuk mendeteksi kemungkinan adanya perluasan area di luar HGU yang telah ditetapkan.
"Pendataan perpanjangan HGU ini sangat penting. Apalagi, Bapak Presiden RI juga telah menginstruksikan inventarisasi seluruh HGU, khususnya yang berada di luar kawasan yang ditentukan. Ini menjadi catatan serius bagi kita," tegas Mian.
Bengkulu diketahui merupakan salah satu provinsi dengan area perkebunan yang cukup luas. Bahkan, mayoritas masyarakat di beberapa kabupaten menggantungkan hidupnya dengan bekerja di sektor perkebunan milik swasta.
Namun, Mian menuturkan Pemprov Bengkulu tidak ingin ada praktik penggunaan lahan negara secara ilegal oleh perusahaan perkebunan. Karena itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan BPN Provinsi, BPN Kabupaten/Kota, serta pihak terkait lainnya untuk memetakan secara akurat batas-batas wilayah pengelolaan perkebunan swasta.
"Jumlah pelaku usaha perkebunan di Bengkulu ini cukup banyak, maka butuh kerja sama tim yang solid. Jalur koordinasinya jelas, yakni bersama BPN Provinsi, BPN Kabupaten/Kota, sehingga kita bisa mendapatkan data yang aktual dan faktual," jelas Mian.
Lebih lanjut, apabila hasil pendataan menunjukkan adanya perusahaan yang menggunakan lahan di luar area HGU secara ilegal, Pemprov Bengkulu tidak akan tinggal diam.
"Kalau nanti data yang kita peroleh sudah jelas, seperti ada lahan di luar HGU yang dibudidayakan oleh perusahaan, itu akan menjadi catatan resmi. Kita akan mengambil langkah kebijakan yang terintegrasi dengan BPN dan Pemerintah Pusat," tutup Mian.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor perkebunan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara transparan dan bertanggung jawab.