Usut Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Kepala BPN Kota di Bandung

Selasa 24-06-2025,11:57 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi

Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan

Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan

Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan

Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota (saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran)

Wahyu Laksono selaku Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM, dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Ketika kredit bermasalah, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain, yang berujung pada tumpukan utang dan alih tangan aset ke pihak ketiga.

 

Hingga saat ini, aset Mega Mall dan PTM tercatat telah diagunkan ke empat bank sejak tahun 2004. Dampaknya, tidak ada pemasukan pajak maupun kontribusi PAD dari kedua aset tersebut ke kas daerah Kota Bengkulu selama lebih dari 20 tahun.

 

Saat ini, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM telah disita oleh Kejati Bengkulu. Setelah disita, Kejati Bengkulu menitipkan Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Kategori :