Berikut Tujuh Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu :
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025-2029
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bengkulu
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah Kota Bengkulu
5. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu
6. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah.
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (*)