CURUP, BE - Empat lembaga perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan LSM (lembaga swadaya masyarakat) di Kabupaten Rejang Lebong (RL), mempertanyakan izin eksploitasi tambang emas yang dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten RL. Salah satu perwakilan mereka, Ishak Burandam kepada wartawan, Rabu (24/4) mengungkapkan, pihaknya akan menggelar pertemuan pada tanggal 25 Mei 2013 mendatang di gedung DPRD Kabupaten RL terkait persoalan izin tambang di kawasan hutan lindung tersebut.
Dijelaskan Ishak, izin ekploitasi izin tambang oleh Distamben kepada Koperasi Bina Usaha Mandiri Air Lanang Kecamatan Curup Selatan beberapa waktu lalu, diduga telah melanggar UU Kehutanan dan aturan yang ada. Pertemuan yang rencananya akan digelar, sambung Ishak, bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait pemberian izin eksploitasi tambang yang telah dikeluarkan oleh pihak Distamben.
Ditambahkan Ishak, semestinya kegiatan pemberian izin tersebut sebelum dikeluarkan oleh pihak terkait harus dilakukan telaah terlebih dahulu. Sebab izin eskploitasi tersebut diduga masuk ke dalam hutan lindung Bukit Daun. \"Untuk memasuki kawasan hutan lindung saja dilarang, apalagi melakukan kegiatan seperti eksploitasi,\" ungkapnya.
Di bagian lain, Kepala Distamben RL Drs. Darmansyah menjelaskan, landasan dikeluarkannya izin eksploitasi terhadap tambang ini lantaran pihak tambang mengajukan permohonan kepada pihak Pemkab RL untuk melakukan izin eksploitasi. Dengan berlandaskan pengajuan inilah pihak Pemkab RL melalui dinas terkait memberikan izin tambang itu. \"Selain itu, izin IPR yang dikeluarkan juga bukan untuk aktivitas tambang, melainkan untuk izin penelitian saja \" jelasnya.
Darmansyah mengaku, bahwa kegiatan eksploitasi tersebut tidak jadi masalah, lantaran kegiatan eksploitasi ini hanya sebatas penelitian tambang. \"Lagipula eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik tambang tersebutkan hanya sebatas penelitian untuk mengetahui kadar ada atau tidaknya unsur emas di lokasi tambang. Sejauh ini, hal tersebut tidak ada masalah,\" tutupnya. (999)