Bagaimana Hukum Istri yang Tak Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Ini Kata Buya Yahya

Minggu 22-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam kehidupan rumah tangga, ujian dan tantangan adalah hal yang wajar terjadi, terutama menyangkut pembagian tugas antara suami dan istri.

Salah satu sumber konflik yang kerap muncul adalah ketika salah satu pihak merasa terbebani atau tidak adil dalam mengurus pekerjaan rumah.

Padahal, dalam syariat Islam, pembagian tugas rumah tangga memiliki landasan yang jelas. Rasulullah SAW selama hidupnya bersama para istri tidak pernah membebankan mereka secara mutlak untuk mengurus rumah.

BACA JUGA:Bersedekah Saat Masih ada Hutang Ternyata Bisa Menjadi Haram, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Golongan Orang yang Punya Derajat Tinggi di Sisi Allah, Apakah Kamu Termasuk? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bahkan dalam ilmu fiqih, pekerjaan rumah seperti memasak, membersihkan, hingga mengasuh anak sebenarnya merupakan tanggung jawab suami.

Namun, seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, ada nilai yang lebih tinggi dari fiqih, yaitu akhlak.

Dari sisi akhlak, seorang istri yang dengan ikhlas mengurus pekerjaan rumah akan membawa keberkahan dan kebaikan dalam rumah tangganya.

"Jangan hitung-hitungan dalam kehidupan berumah tangga," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Ternyata 3 Dosa Ini Bisa Menutup Pintu Rezeki, Buya Yahya Bagikan: Amalan untuk Membukanya

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Rezeki yang Melimpah, Buya Yahya: Amalkan Ini Setelah Sholat Subuh

Suami dan istri hendaknya saling membantu dan meringankan satu sama lain. Sikap saling pengertian dan komunikasi yang baik menjadi kunci keharmonisan.

Apabila seorang istri enggan melakukan pekerjaan rumah, maka suami memiliki tanggung jawab untuk mengingatkannya, bukan hanya dengan dasar hukum fiqih, tetapi juga melalui pendekatan akhlak yang lembut dan penuh kasih.

Dalam rumah tangga, penting untuk menghindari perdebatan yang tidak perlu. Gantilah ego dengan empati, dan jadikan musyawarah sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan.

Dengan begitu, ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga dapat terjaga sesuai tuntunan Islam.

Kategori :