Sementara itu, Rohidin Mersyah yang hadir sebagai terdakwa membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa permintaan dana dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai gubernur aktif, melainkan sebagai calon.
“Saya hanya berpamitan bahwa saya mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur dan sedang cuti saat itu. Saya memang meminta bantuan untuk keperluan operasional pemenangan,” ujar Rohidin.
Rohidin juga menyebut bahwa dirinya tidak menerima uang secara langsung karena ia meminta Tjandra Tresna memberikan uang tersebut melalui ajudannya yakni terdakwa Evriansyah.
“Kalau bisa membantu, saya bilang serahkan saja kepada ajudan saya, Anca. Saya meminta bantuan itu sebagai calon gubernur,” jelasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi dari kalangan pengusaha batu bara.(**)