BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria bernama HT (42), warga Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, kini harus mendekam di sel tahanan polisi. Ia ditangkap setelah nekat mencuri ponsel milik seorang tukang urut dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan.
Kapolsek Ratu Agung, IPTU Syaiful Bahri, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Lasmono, pada Rabu (11/6/2025) sore.
“Pelaku kami amankan di kawasan Perumnas Surabaya, saat sedang berada di rumah kakaknya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Ratu Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Syaiful Bahri, Sabtu (14/6/2025).
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban, Rizora Virgo, warga Jalan Melur, Kelurahan Ratu Agung, untuk meminta jasa pijat. Karena hari sudah larut malam, pelaku menawarkan korban untuk menginap di kosnya di kawasan Jalan Sutoyo 3, Kelurahan Tanah Patah.
BACA JUGA:Pasokan Solar Nelayan Kota Bengkulu Aman Terkendali Berkat Aplikasi DKP
BACA JUGA:Nekat Curi Motor CBR di Parkiran Rumah, Bocah 15 Tahun Asal Lebong Diringkus Polisi
Namun, keesokan paginya, korban terkejut mendapati ponsel miliknya, satu unit Redmi 13C, telah raib dari dalam tas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.150.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ratu Agung.
“Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia memanfaatkan kebaikan korban lalu mengambil kesempatan untuk mencuri,” jelas IPTU Syaiful Bahri.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Ratu Agung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya.
“Dari hasil penyelidikan, personel kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Ratu Agung.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13C milik korban dari tangan pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Husni Tamrin dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(**)