Bagaimana Hukum Kurban Online Saat Idul Adha? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Jumat 06-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Pertanyaan mengenai keabsahan kurban online pada Idul Adha kini semakin banyak diperbincangkan oleh umat Muslim.

Dengan kemajuan teknologi, kini berkurban bisa dilakukan dengan cara digital, yaitu melalui transaksi online untuk membeli hewan kurban.

Dalam praktiknya, orang yang berkurban tidak hadir langsung menyaksikan proses penyembelihan, melainkan mempercayakan hal tersebut kepada lembaga yang kredibel.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Baitul Izzah

BACA JUGA:Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Bagaimana hukum kurban online ini dalam Islam?

Jika Anda berniat berkurban secara online, penting untuk memahami hukum dan tata caranya. Kurban online memang memudahkan karena bisa dilakukan dari jarak jauh hanya dengan mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan kurban yang dipilih.

Selanjutnya, panitia akan mengurus mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban kepada yang berhak menerima.

Dalam perspektif hukum Islam, kurban online termasuk dalam kategori wakalah (perwakilan). Wakalah ini diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis karena membantu mempermudah pelaksanaan ibadah.

Meski demikian, pihak yang menjadi wakil harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah lembaga penyelenggara yang terpercaya, seperti Baznas di Indonesia.

Mayoritas ulama juga membolehkan jual beli barang secara online dengan menyebutkan atau menunjukkan sifat-sifat barang secara jelas, termasuk rincian ukuran, jenis, waktu penyerahan, serta bebas dari unsur penipuan.

Transaksi ijab kabul secara online dalam pemesanan atau pembelian juga sah secara hukum Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

BACA JUGA:DKPP Kota Bengkulu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi, Hasil Pemeriksaan Nihil Penyakit

BACA JUGA:Jangan Asal Sembelih Hewan Kurban, Berikut Caranya Sesuai dengan Syariat Islam

"Barang siapa yang jual beli salaf (salam), hendaklah berjual beli dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu," (HR Bukhari dan Muslim).

Kategori :