Di sisi lain, Penata Kebijakan Kapolri Madya Tingkat III Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners, menegaskan peran pendampingan dari pihak TNI, Polri, dan Kejaksaan. Pendampingan ini bertujuan untuk menindaklanjuti apabila terdapat data yang tidak valid dan ditemukan adanya suatu pelanggaran hukum atau tindak pidana.
"Pendampingan yang kita lakukan itu gunanya untuk apabila dalam proses kita melihat data ditemukan pelanggaran hukum maka bukti-bukti ini akan kita bawa karena dalam SK tersebut disebutkan apabila yang bersangkutan nanti melakukan pelanggaran hukum maka dari pihak Satgassus sendiri akan menyerahkan ke pihak penegak hukum. Dari tim penegak hukum hari ini juga ikut dan mendata agar bisa mengetahui permasalahan intinya," jelas AKBP Max.
Dengan dibentuknya Satgassus ini, diharapkan penerimaan PAD dan pengelolaan aset di Provinsi Bengkulu dapat meningkat secara signifikan, sehingga program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu "Bantu Rakyat", dapat berjalan secara optimal.(**)