Vonis Murman Effendi Diperberat, Hukuman Naik Jadi 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Seluma

Minggu 01-06-2025,18:11 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengeluarkan putusan banding yang mengejutkan, memperberat hukuman terhadap Murman Effendi, terdakwa dalam kasus korupsi tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma. Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Mei 2025, Murman dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp300 juta. Majelis hakim banding dipimpin oleh Hj. Nurul Hidayah, SH, MH.

Murman Effendi adalah satu dari empat orang yang terjerat kasus korupsi tukar guling aset lahan Pemkab Seluma, yang mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 19,5 miliar.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Rosnaini Abidin (mantan Ketua DPRD Seluma), Mulkan Tajudin (mantan Sekda), dan Djasran Harahap (mantan Kepala BPN Seluma).

BACA JUGA:Tertangkap Basah Saat Transaksi, Buruh Harian di Bengkulu Diciduk Polisi dengan Tiga Paket Sabu

BACA JUGA:Era Baru Mega Mall & PTM Bengkulu, Pengelolaan Resmi Diserahkan ke Pemkot, Manajemen Profesional Siap Dibentuk

Menanggapi putusan banding tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma belum mengambil keputusan final. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widodo Kahar SH, MH, menyatakan bahwa jaksa masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi.

"Kami masih pikir-pikir terhadap putusan banding ini. Jika penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi, maka kami juga siap mengikuti langkah serupa,” ujar Ekke.

Di sisi lain, kuasa hukum Murman Effendi, Erwin Sagitarus SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan klien untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.

“Kami belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding. Saat ini masih dalam proses koordinasi dengan klien,” jelas Erwin.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Selamatkan 42 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Perhatian! Jadwal Tutup Layanan SIM Polresta Bengkulu 29-30 Mei 2025

Sebagai informasi, dari empat terdakwa dalam kasus ini, hanya Murman Effendi yang mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Kini, nasib hukum Murman Effendi berada di persimpangan jalan, apakah akan berhenti di tingkat banding atau berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi.(**)

Kategori :