KOTA BINTUHAN, BE – Setelah sebelumnya menetapkan Ferdi Maulfi ST sebagai tersangka I dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan listrik di Dishutbang ESDM Kaur tahun 2008, Kejari Bintuhan kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Darmawan SE sebagai tersangka II. Plt Kajari Bintuhan, Dwianto SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH kepada BE, kemarin (2/10) mengatakan, penetapan Darmawan sebagai tersangka itu karena berdasarkan audit BPKP senilai Rp 400 juta, ditambah dengan pemeriksaan tersangka I dan barang bukti lainnya ada kaitannya dengan KPA. Untuk melengkapi berkas perkara (BP), tersangka I Mufti diperiksa soal mekanisme pencairan serta kontrak pengadaan jaringan listrik. Sehingga dari dokumen tersebut senilai Rp 1,7 miliar ada kerugian negara Rp 400 juta, lantaran adanya pembuatan dokumen oleh KPA yakni Darmawan. Dalam dokumen tersebut diduga adanya mark up dana sehingga jaringan yang dipasang tersebut tidak memenuhi standar PLN. \"KPA kita tetap sebagai tersangka karena sesuai bukti dan keterangan saksi, bahwa ada keterlibatan KPA dalam dugaan korupsi ini,\" jelas M Arfi. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan minggu depan. Khusus tersangka I akan dilakukan pemberkasan, sedangkan tersangka II akan dimintai keterangan karena masih ada yang ingin diperjelas. \"Usai pemberkasan, kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga P 21 secara bersama-sama,” katanya. Sedangkan mengenai tersangka akan ditahan atau tidak, Arfi mengaku masih melihat situasi dan kondisi ke depan. Diketahui perkara ini diusut karena dalam proyek di Dishutbang ESDM Kaur senilai Rp 1,7 miliar, diduga ada kerugian negara Rp 400 juta yang diduga dikorupsi oleh tersangka I sebagai PPTK dan tersangka II sebagai KPA.(823)
KPA Jadi Tersangka
Selasa 02-10-2012,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :