BNNP Bengkulu Selamatkan 42 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

Jumat 30-05-2025,15:54 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penangkapan terhadap tiga bandar narkoba asal Rejang Lebong oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu patut diacungi jempol.

Pasalnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan tangkapan terbesar sejak 2025 dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Bengkulu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad mengatakan, dengan ditangkapnya tiga tersangka yakni BA, PA dan RA, pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda Bengkulu tidar terpapar narkotika.

"Immaterial penindakan atas pengungkapan sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan anak bangsa 42.431 generasi muda atas penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Muhammad.

BACA JUGA:Sertifikat Mega Mall & PTM Digadaikan Sejak 2004, Kerugian Negara Ratusan Miliar

BACA JUGA:Narkoba di Bengkulu, Warga Cempaka Permai Diciduk Polisi dengan Satu Paket Sabu

Pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku narkoba di wilayah Bengkulu tidak akan berhenti ditiga tersangka ini, ujar Kombes Pol Muhammad.

Pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan-kegiatan pemberantasan guna mewujudkan Bengkulu bebas dari narkoba.

Terbaru sambung Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, pihaknya akan membangun kantor BNN daerah yang nantinya akan difokuskan di Rejang Lebong.

Hal itu dilakukan karena Kabupaten Rejang Lebong merupakan zona merah dan menjadi titik yang rawan akan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.

"Kita akan bangun kantor BNN Kabupaten Rejang Lebong karena daerah tersebut menjadi prioritas kita saat ini," jelasnya .

Sementara itu, untuk BNN kabupaten lainnya akan menyusul. Pihaknya akan memetakan terlebih dahulu untuk daerah-daerah yang rawan peredaran narkotika.

"Kabupaten lain akan menyusul tapi kita prioritaskan dulu yang di Rejang Lebong," pungkas Kombes Pol Muhammad.

Diketahui, BNNP Bengkulu penangkapan terhadap tiga tersangka bandar narkoba ini dilakukan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pihak BNNP.

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal sampai dengan hukuman mati. (Tri) 

Kategori :