Diduga Edarkan Ganja, Pria di Sawah Lebar Ditangkap Polisi

Selasa 27-05-2025,14:49 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRES.COM – Seorang pria berinisial P (28), warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, Kamis (15/5/2025) pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu paket tambahan dalam kotak rokok, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengaku barang itu miliknya dan didapat dari seseorang berinisial B alias Bayu,” jelas Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Selasa (27/5/2025).

Penggeledahan dilakukan disaksikan warga untuk menjaga transparansi. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Bengkulu dan kasus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok.

BACA JUGA:Warga Temukan Jenazah Perempuan di Perairan Jenggalu Bengkulu

BACA JUGA:Rusak Mesin di Perairan Lampung, Penumpang Kapal KM Athaf Dinyatakan Selamat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ang)

 

Kategori :