3. Unta
Usia minimal yang diperbolehkan untuk kurban adalah 5 tahun.
Usia hewan ini menjadi syarat sahnya kurban, karena berkaitan dengan kualitas dan kematangan fisik hewan tersebut.
Islam juga memberikan ketentuan mengenai hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Ada empat kondisi fisik yang membuat seekor hewan tidak sah untuk disembelih sebagai kurban, yaitu:
1. Buta
Hewan yang mengalami kebutaan, baik total maupun sebagian, terutama jika cacat tersebut bersifat permanen sejak lahir.
BACA JUGA:Pahala Kurban yang Jarang Diketahui, Ustaz Adi Hidayat: Seluruh Bagian Tubuh Akan Merasakan
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
2. Sakit
Hewan yang tengah menderita penyakit, apalagi jika penyakitnya membahayakan kesehatan manusia—seperti adanya infeksi atau belatung di tubuhnya.
3. Pincang
Hewan yang memiliki cacat pada kaki atau berjalan tidak normal hingga terlihat jelas pincangnya.
4. Terlalu Kurus
Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki cukup daging, sehingga tidak memenuhi nilai kurban yang layak.
Oleh karena itu, sebelum membeli hewan kurban, pastikan kondisinya sehat, cukup umur, dan terbebas dari cacat atau penyakit. Hal ini tidak hanya memenuhi syarat sah ibadah, tetapi juga mencerminkan keikhlasan dan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah.
BACA JUGA:Amalan Agar Harta Stabil dan Keluarga Dijaga Allah, Ustaz Adi Hidayat: Amalkan dengan Rutin