Dugaan Pemerasan Dana Kampanye: Pejabat Akui Galang Dana dan Bagikan Uang untuk Pemenangan Rohidin

Senin 26-05-2025,17:45 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dana kampanye yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (26/5/2025).

Dalam perkara ini, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga ikut didakwa bersama Rohidin.

Sidang kali ini menghadirkan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan bagian dari tim pemenangan Rohidin di Kabupaten Lebong. Para saksi antara lain Doni Swabuana (Kadis ESDM), Murlin Hanizar (Kadis Pariwisata), Hafni Haidir (Kepala Biro Perekonomian), 

Erlangga (Sekretaris DPRD), Edi S Babul (Kepala Biro Ortala), dan Eropa (Kabid PKM ESDM).

Dalam keterangannya, para saksi mengaku mengumpulkan dana pribadi senilai Rp 693 juta untuk mendukung logistik kampanye, seperti baliho, kaos, dan biaya operasional lainnya.

“Karena beliau atasan saya, tentu saya bantu. Tapi terus terang, cukup memberatkan secara pribadi,” ujar Doni Swabuana.

BACA JUGA:Toni Elfian Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu Gantikan Arif Gunadi

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Tegaskan Tak Akan Mundur dari Penataan Pasar Minggu dan Kawasan Wisata

Lebih mengejutkan, tambahan dana Rp 2,8 miliar disebut disalurkan langsung oleh Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (Anca), kepada Hafni Haidir dalam tiga tahap pada November 2024 yaitu Rp 117 juta, Rp 1,9 miliar, dan Rp 800 juta.

“Uang itu diminta untuk segera didistribusikan sebelum masa tenang, dengan target 60 ribu suara di Lebong. Satu suara dihargai Rp 50 ribu,” ungkap Hafni.

Hafni mengaku panik setelah mendengar penangkapan Rohidin oleh KPK pada 23 November 2024. Saat tengah membagikan amplop di Lebong, ia memutuskan membuang iPhone 11 miliknya di pinggir jalan karena khawatir dijadikan barang bukti. “Saya buang saja malam itu. Nggak tahu jatuh ke mana, mungkin ke sungai,” katanya.

Selain dana pribadi para pejabat, Doni mengungkap adanya tambahan Rp 135 juta dari Ketua Asosiasi Pertambangan untuk mencetak 140 ribu kaos kampanye bertuliskan nama Rohidin.

Sementara itu, Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau pemerasan dalam pengumpulan dana kampanye tersebut. Ia menyebut bahwa tindakan para saksi dilandasi oleh loyalitas kepada pimpinan.

“Para saksi menegaskan tidak ada pemaksaan. Mereka memberi bantuan karena takut kehilangan jabatan dan sebagai bentuk loyalitas,” jelas Aan.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak Jaksa KPK dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembiayaan politik daerah.(ang)

Kategori :