CURUP, BE - Kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung Place of Information Center (PIC) milik pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) tahun 2005-2006 dengan tersangka Fr, serta pengelolaan tahun 2008-2009 dengan tersangka Hr segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"InsyaAllah dalam bulan ini, kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. Semua berkas telah siap,\" ujar Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Resrim AKP Margopo didampingi Kanit Tipikor Bripka Andi Aceh, Selasa (23/4). Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Curup Sri Susilawati SH melalui Kasi Pidsus Antonius Ginting, SH dijumpai wartawan, di lokasi berbeda. \"Kita memang sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Polres RL, mudah-mudahan akan segera selesai dan segera disidangkan,\" ungkapnya. Seperti diketahui, kasus tersebut bergulir awal tahun 2012 lalu, dan melewati proses penyidikan yang cukup panjang. Bahkan penyidik harus melibatkan tim ahli keuangan negara Universitas Bengkulu DR Elektison Somi, agar kasus tersebut bisa berlanjut ke lembaga peradilan dibutuhkan hanya untuk memperkuat hasil penyidikan dilakukan. Drama jemput paksa salah seorang tersangka juga sempat terjadi, Penyidik terpaksa harus menjemput paksa HR salah seorang tersangka dalam kasus pengelolaan gedung di pulau Jawa, karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dalam pengelolaan gedung yang dibeli dengan anggaran daerah senilai Rp 23 miliar tersebut, pada tahun 2008-2009, HR diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 181 juta, sedangkan tersangka lain FR, dalam pengelolaan sepanjang tahun 2005-2006 diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 juta, berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Bengkulu. (999)
Korupsi PIC Segera Sidang
Rabu 24-04-2013,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :