BENGKULUEKSPRESS.COM- Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama saat memasuki Hari Raya Idul Adha.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang memiliki dana yang cukup untuk berkurban, tetapi justru ingin menggunakannya untuk kebutuhan mendesak seperti membeli rumah?
Pertanyaan semacam ini kerap muncul di kalangan umat Muslim, terutama bagi mereka yang belum bisa secara rutin melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya.
BACA JUGA:Kurban Idul Adha Apakah Cukup Sekali Seumur Hidup atau Bisa Berkali-kali? Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban Meskipun Saat Kecil Belum Aqiqah, Ini Kata Buya Yahya
Dalam sebuah kajian yang disampaikan oleh KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, seorang jamaah pernah mengangkat persoalan ini.
Jamaah tersebut menanyakan apakah lebih utama menggunakan uang untuk membeli rumah atau tetap melaksanakan ibadah kurban.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam video yang diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.
Jamaah tersebut menyampaikan kegelisahan hatinya kepada Buya Yahya. Ia mengaku memiliki dana yang cukup untuk berkurban, namun ingin mengalokasikan uang tersebut untuk membeli tempat tinggal.
Tabungan yang ia miliki berasal dari hasil kerja keras, namun belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan untuk memiliki rumah sendiri.
Buya Yahya merespons pertanyaan tersebut dengan bijak dan penuh pengertian. Menurut beliau, hal pertama yang perlu dipahami adalah hukum kurban dalam Islam.
BACA JUGA:Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Hasil dari Hutang, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Berdasarkan pendapat jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, kurban tergolong ibadah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, kurban bahkan dianggap wajib bagi orang yang memiliki kemampuan.