Sebagai bentuk protes, Syafril menegaskan KKT Bencoolen tidak akan mengambil dana Rp 90 juta tersebut. Karena khawatir akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pihaknya menyarankan pemprov untuk mencari solusi peningkatan anggaran melalui jalur lain. Seperti kerjasama dengan perusahaan melalui program CSR. Hal itu, jika memang tidak memungkinkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menghindari potensi masalah hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita tidak ambil kalau Rp 90 juta, bakal buat ribut saja nanti. Solusinya bisa saja tambah dengan gubernur, bisa lewat CSR kalau tidak bisa dari APBD," tandas Ketua KKT Bencoolen. (Tri)