BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut Kepala Desa Suro Bali, Ketut Dana Putra, dan Bendahara Desa, Dio Ade Saputro, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 496 juta.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/5/2025). Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, serta Dana SILPA Tahun Anggaran 2022.
Ketut Dana Putra (Kades) dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 284 juta (jika tidak dibayar, diganti kurungan 2 tahun 6 bulan). Sementara Dio Ade Saputro (Bendahara), dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 212 juta (jika tidak dibayar, diganti kurungan 2 tahun 6 bulan).
“Hukuman pokok sama, tapi nilai uang pengganti berbeda sesuai jumlah yang dinikmati masing-masing terdakwa,” ujar JPU Hafiedz Assegaf, SH.
BACA JUGA:Sidang Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Direktur Lebih Ringan
BACA JUGA:Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bengkulu Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Aturannya
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, hingga saat ini, belum ada pengembalian dana dari total kerugian negara oleh kedua terdakwa. Jika perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para terdakwa tidak mengganti kerugian, maka pidana pengganti akan diberlakukan.
Penyidik Kejari Kepahiang telah menelusuri aset milik kedua terdakwa, namun tidak ditemukan aset yang bisa disita untuk menutup kerugian negara.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol menunda sidang untuk memberi waktu bagi penasihat hukum terdakwa menyusun dan membacakan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.(ang)