BENTENG, BE - Ada yang menarik saat pendaftaran Partai politik (Parpol) hari terakhir di KPU Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin. Ternyata dalam iringan Parpol yang mengantarkan massa ke KPU Benteng, salah satu partai menggunakan mobil dinas (Mobnas). Yaitu Mobil Toyota Fortuner warna hitam. Namun plat mobil itu tidak lagi berwarna merah, melainkan sudah diganti dengan plat hitam bernopol BD 1658 SR. Plat hitam yang memang dimiliki setiap Mobnas. Didalam Mobnas itu tedapat pucuk pimpinan DPRD Benteng,Su selaku kader partai tersebut.
Begitu awak media mengetahui Mobnas itu dipakai untuk kepentingan politik, pimpinan dewan itu langsung menghilang. Sementara Pengurus Partai tersebut yang lainnya justru marah-marah pada wartawan saat ia dikonfirmasi. Malahan pengurus partai ini mendesak BE tak usah memuat berita atas prilaku pelanggaran Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan legistatif (Pilleg) tahun 2014, yang dilakukan partai besar tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng, BJ. Karneli, didampingi Anggotanya, Meji Kasanova, SE ketika dikonfirmasi membenarkan jika partai dimaksud saat mendaftar KPU tersebut mengunakan Mobnas. \" Ya, memang Parpol itu mengunakan Mobnas. Memang, plat mobilnya dihitamkan, seri SR itu adalah mobnas,\" ungkapnya.
Prilaku partai menggunakan Mobnas itu, melanggar Peraturan tentang KPU. Yaitu, Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan legistatif (pileg) tahun 2014. Atas kondisi itu, Panwaslu akan kembali menyurati partai tersebut. Agar tidak mengunakan Mobnas dalam segala kegiatan partai. Apalagi, mendaftar ke KPU, yang merupakan salah -satu bentuk kegiatan partai. Seharusnya, Mobnas itu tidak diikutkan dalam urusan Parpol apapun kegiatannya. \"Kita akan kembali menyurati yang bersangkutan agar tidak mengunakan mobnas didalam kegiatan partainya,\" terangnya.
Karneli menambahkan, dengan surat peringatan itu, untuk dindahkan oleh partai tersebut. Kedepannya tidak ada lagi Mobnas digunakan dalam kegiatan partai. \"Suka tidak suka, mau atau tidak mau, Parpol dilarangmengunakan Mobnas. Karena itu merupakan aset negara,\" pungkasnya. (111)