Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Pemulung Gadungan, 6 Gerobak Disita

Rabu 26-03-2025,15:37 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Sehingga, mereka juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

"Sudah kita minta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Mereka menyadari kalau perbuatan mereka itu salah," tutup Sahat. (*)

Kategori :