Sehingga, mereka juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
"Sudah kita minta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Mereka menyadari kalau perbuatan mereka itu salah," tutup Sahat. (*)