Syarat Kurang, Parpol Gagal

Senin 22-04-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Hari ini merupakan hari terakhir penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014. Dan hingga jam kerja KPUD Kabupaten Rejang Lebong (RL) berakhir pukul 16.00 WIB, Minggu (21/4), baru satu Parpol saja yang telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke sekretariat KPUD RL di Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Dwi Tunggal Curup.

Partai Nasional Demokrat, Sabtu (20/4) menjadi Parpol pertama yang mendaftarkan diri ke KPUD RL. Para pengurus kabupaten partai berlambang rotasi biru berbalut warna jingga itu diterima anggota KPUD RL Mansuruddin.  Selanjutnya secara simbolis dilakukan penyerahan berkas calon legislatif, setelah dilakukan pemeriksaan berkas.

\"Hingga hari ini (kemarin) memang baru satu Parpol yang mendaftar, sejak kita buka pendaftaran lebih dari satu minggu,\" ungkap Ketua KPUD RL Halid Saifullah, SH kepada waratawan, kemarin.

Dijadwalkan, sejumlah Parpol peserta Pemilu hari ini akan menyerahkan berkas pencalonan ke KPUD RL.  \"Mereka mungkin sedang menyusun berbagai persyaratan yang penting, makanya lama. Namun kita berharap tidak ada Parpol yang terlambat menyampaikan berkas ke KPU,\" harap Halid.

Di bagian lain Halid menambahkan, semua peryaratan pencalonan tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang bisa menjadi pedoman penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua persyaratan.

\"Perlu diketahui, semua persyaratan semuanya penting, dan bisa menggagalkan peserta Pemilu. Misalnya tidak terpenuhi keterwakilan 30 persen perempuan pada daerah pemilihan di kabupaten RL, maka bisa dipastikan semua calon di Dapil tersebut bisa gagal,\" tegas Halid.

Karenanya, Halid sangat berharap Parpol bisa memalumi aturan yang telah ada tersebut, untuk dipedomani, sehingga tidak sampai ada Parpol atau calon legislatif secara individu gagal karena cacat hukum sebagai peserta Pemilu. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait