"Kita sudah pernah ajukan, tapi karena anggaran tidak mencukupi sehingga belum terakomodir. Kita berharap lewat diskusi ini, anggota DPD RI, Destita Khairilisani, bisa membantu dan mendorong rumah aman di Provinsi Bengkulu,"ungkap Eri.
Disisi lain, pihak dari Direskrimum Polda Bengkulu turut mendukung terbentuknya rumah aman bagi para korban.
"Kita tentunya mendukung hal seperti ini dan kolaborasi seperti ini tentu yang kita harapkan," pungkas AKBP Julius.
Diketahui, dari data yang dihimpun Ditreskrimum Polda Bengkulu, sepanjang tahun 2021 sampai dengan 2025, tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 1.524 kasus.
Sedangkan untuk tahun 2025 yang telah berjalan hingga Maret, tercatat 26 kasus. Data-data ini merupakan rangkuman dari laporan kasus yang ditangani Polres/ta jajaran di lingkungan Polda Bengkulu. (Tri)