BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S Farm, MSM mendorong terbentuknya rumah aman di Provinsi Bengkulu.
Rumah aman merupakan rumah yang diperuntukkan bagi korban yang mendapatkan ancaman atau merasa tidak aman saat berada di rumahnya sendiri.
Selain itu, rumah aman adalah sebuah rumah persembunyian atau suaka sekaligus rumah perlindungan.
Dikatakan Apt Destita, Provinsi Bengkulu belum memiliki rumah aman bagi para korban kekerasan, khususnya bagi perempuan dan anak.
Padahal, rumah aman sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu tempat pelarian sementara bagi para korban.
"Kita menyoroti bahwa di Provinsi Bengkulu ini tidak ada rumah aman buat korban kekerasan perempuan dan anak," kata Apt Destita saat menggelar diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu dan Cahaya Perempuan - Women Crisis Center Bengkulu.
BACA JUGA:Senator Destita Khairilisani Soroti Implementasi UU Disabilitas di Bengkulu
Saat ini sambung Destita, rumah aman hanya dimiliki Kota Bengkulu. Itupun yang menyediakan adalah Cahaya Perempuan - Women Crisis Center.
Meski WCC telah memiliki rumah aman, namun daya tampungnya tidak begitu banyak.
Sehingga perlu adanya rumah aman yang lainnya untuk mengakomodir para korban kekerasan.
"Bingung juga kalau ada korban tapi tidak bisa tempat perlindungan. Oleh karena itu, kita diskusi untuk mencari solusi bagaimana nantinya Provinsi Bengkulu bisa memiliki rumah aman," sambungnya.
Senator asal Bengkulu ini juga akan membawa aspirasi ini ke tingkat Pusat. Khususnya pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Senada dengan Destita, Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi Bengkulu mendorong penuh adanya rumah aman bagi korban kekerasan di Provinsi Bengkulu.
Diungkapkan Eri Yulian, pihaknya pernah mengajukan terkait rumah aman tersebut. Namun karena keterbatasan anggaran, sehingga pengajuan rumah aman untuk Provinsi Bengkulu belum terakomodir.