JAKARTA, BE - Menyambut Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada 20 April 2013, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) mengadakan serangkaian kegiatan, antara lain melakukan kunjungan pelanggan untuk mengecek kualitas layanan Telkom. \"Hari konsumen nasional ini kami manfaatkan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan konsumen,\'\' ujar Direktur Konsumer Telkom, Sukardi Silalahi, Sabtu (20/4) di Jakarta. Guna mengetahui hal tersebut, pihaknya secara khusus melakukan kunjungan ke alamat pelanggan. \"Kami sudah menegaskan bagian yang terkait dengan pelayanan pelanggan untuk bersilahturahmi ke alamat pelanggan,\'\' jelas Sukardi. Menurutnya langkah tersebut untuk memastikan agar hak-hak konsumen sudah dipenuhi dengan baik. Dalam oprasional sehari-hari, Telkom senantiasa mempersiapkan layanan untuk memenuhi hak konsumen, antara lain hak mendapatkan informasi tentang produk dan jasa, hak mendapatkan panduan menggunakan produk dan jasa serta hak mendapatkan ganti rugi bila produk/jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan. \"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen untuk layanan Telepon dan Speedy telah dipenuhi serta menawarkan solusi kepada konsumen seandainya ada hak-hak konsumen yang belum terpenuhi,\" demikian Sukardi. Selain berkunjung ke alamat konsumen, dalam memperingati Hari Konsumen Nasional, secara khusus Telkom mengadakan apel pagi karyawan. \"Apel pagi karyawan kami gelar dengan tujuan menjadikan Hari Konsumen Nasional sebagai momen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen serta meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak konsumen,\" jelas Sukardi Hari Konsumen Nasional menurut Sukardi, merupakan momen yang paling tepat bagi seluruh jajaran Telkom untuk meneguhkan tekad, semangat dan komintmen untuk menjadikan konsumen bagian penting dari kelangsungan perusahaan. \"Mulai hari ini, Telkom bertekad untuk terus meningkatkan dan memaksimalkan layanan kepada konsumen produk-produk Telkom,\" tegas Sukardi. Hari Konsumen Nasional (HKN) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012, yang menetapkan Hari Konsumen Nasional pada 20 April, sesuai tanggal terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HKN bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. (rel)
Telkom Edukasi Hak-hak Konsumen
Minggu 21-04-2013,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,09:33 WIB
Desa Pasar Lama Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Rabu 29-04-2026,14:27 WIB
Bupati Mukomuko Jamin Mutasi 109 Pejabat Pemkab Mukomuko Tanpa Transaksional
Rabu 29-04-2026,09:30 WIB
96 Koperasi Kaur Rampungkan RAT, Sisanya Didorong Segera Lapor
Rabu 29-04-2026,09:36 WIB
Zita Anjani Resmikan Penguatan Kemumu sebagai Destinasi Ekowisata Nasional
Rabu 29-04-2026,09:27 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kaur Dikebut, Siswa Baru Dibuka Juni
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,15:22 WIB
Residivis Narkoba Diciduk di Padang Serai, Kedapatan Bawa Sabu Paket Besar
Rabu 29-04-2026,14:35 WIB
Antusias Tinggi, 258 Warga Daftar Pelatihan BLK Bengkulu Utara 2026
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB