BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 dengan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM (Disperindag-UKM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta organisasi Islam lainnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh wajib zakat (muzakki).
"Kami telah mengadakan rapat bersama berbagai pihak terkait untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini," ujar Amri Kurniadi, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tutup Panti Pijat Selama Ramadhan 2025, Terapis Diminta Pulang Kampung
Berikut Besaran Zakat Fitrah Mukomuko 2025 Berdasarkan Kualitas Beras:
- Beras Premium (Manggis, AAN, Kembang Kol, dll.)
- Beras: 2,5 kg
- Uang tunai: Rp 45.000 per orang
- Beras Medium (Kualitas sedang)
- Beras: 2,5 kg
- Uang tunai: Rp 40.000 per orang
- Beras Lokal (Kualitas biasa)
- Beras: 2,5 kg
- Uang tunai: Rp 35.000 per orang
Amri menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah harus disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari di rumah. "Misalnya, jika sehari-hari kita mengonsumsi beras premium, maka zakat yang dibayarkan juga harus 2,5 kilogram beras premium atau bisa digantikan dengan uang Rp 45 ribu per orang," jelasnya.
Masyarakat Mukomuko dapat membayarkan zakat fitrah di masjid terdekat, dengan metode pembayaran beras atau uang tunai, sesuai kebijakan panitia zakat di masing-masing masjid.
"Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di masjid sekitar rumah. Metode pembayaran dapat berupa beras atau uang tunai, tergantung kesepakatan panitia zakat," tambah Amri.(end)